Info Penerbangan

Berita Seputar Penerbangan

Tuesday
Sep 07th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Berita Nasional Izin 27 maskapai resmi dicabut

Izin 27 maskapai resmi dicabut

Dephub mengeluarkan 27 maskapai nasional dari daftar perusahaan angkutan udara niaga nasional karena tidak beroperasi selama 12 bulan. Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan (Dephub) Herry Bakti S. Gumay mengatakan 27 maskapai itu masuk dalam kategori operator penerbangan berjadwal sebanyak 16 maskapai dan operator carter 11 maskapai.

"Terhitung sejak 26 Juni 2009, izin usaha mereka tidak berlaku dengan sendirinya dan tidak terdaftar lagi sebagai perusahaan angkutan udara niaga," katanya kemarin.

Menurut dia, keputusan itu mengacu Permenhub No. KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara terutama pasal 100.

Dalam pasal itu disebutkan pemegang izin usaha angkutan udara yang tidak melakukan kegiatan penerbangan selama 12 bulan berturut-turut, izin usahanya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Awalnya, Herry mengungkapkan pihaknya menyurati 38 maskapai yang tidak beroperasi dengan perincian 20 maskapai berjadwal dan 18 maskapai carter pada Desember 2008 dan April 2009.

Namun, hanya 11 maskapai (empat maskapai berjadwal dan tujuh maskapai carter) yang merespons surat itu dengan menjalankan bisnis penerbangan secara rutin.

Maskapai yang memberikan respons yakni Cardig Air, Pelita Air Service (berjadwal), Kalstar Aviation, PT Indonesia Air Transport (berjadwal), PT Alfa Trans Dirgantara, PT Germania Trisilia Air, dan PT Nusantara Buana Air. Selain itu, PT Unindo Air Charter, PT Sky Aviation, PT Nyaman Air, dan PT Nusantara Air Charter.

"Sedangkan 27 maskapai sampai hari ini [kemarin] tetap tidak beroperasi, sehingga kami keluarkan dari daftar maskapai nasional," tegas Herry.

Dia mengakui sejumlah maskapai yang izinnya tidak berlaku lagi tetap menyurati Dephub agar tetap diizinkan memproses sertifikat operasi atau air operator certificate (AOC).

Maskapai itu antara lain Star Air yang sedang melakukan upaya memperoleh AOC kembali dan Bouraq Indonesia yang meminta perpanjangan waktu. "Kalau memang berniat tetap beroperasi mereka harus mengajukan sesuai dengan aturan baru," ujarnya.

Aturan baru

Menurut dia, 27 maskapai itu tetap bisa beroperasi kembali dengan wajib mengikuti persyaratan baru sesuai dengan UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.

Sesuai dengan aturan itu, maskapai penerbangan berjadwal baru yang akan beroperasi komersial minimal mengoperasikan 10 unit pesawat dengan lima unit berstatus dimiliki.

Adapun, untuk maskapai carter baru wajib mengoperasikan lima pesawat dengan dua pesawat berstatus milik, sedangkan sisanya boleh sewa.

Sekjen Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanuddin menyatakan pihaknya mendukung langkah Dephub mengeluarkan 27 maskapai yang berhenti operasi dari daftar maskapai nasional.

"Kalau kita mau konsisten sesuai dengan aturan seharusnya hal itu dilakukan sejak dulu," kata Burhanuddin.

Dia mencurigai ketidaktegasan Dephub dapat menyebabkan maskapai yang tidak beroperasi menjual izin usaha ke maskapai asing sehingga maskapai nasional berpotensi dirugikan. (22) ( This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it )

Oleh Hendra Wibawa
Bisnis Indonesia
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

 

Info Penerbangan on Facebook