Opsi penyelesaian tunggakan pajak di BUMN melalui konversi menjadi penyertaan pemerintah hanya berlaku bagi PT Merpati Nusantara.
Sekretaris Kementerian BUMN M. Said Didu menyatakan untuk BUMN lain yang masih menunggak maupun mencicil pembayaran pajak sejauh ini belum ada kebijakan untuk mengubah menjadi penyertaan pemerintah.
"Memang ada sejumlah BUMN yang mengalami kesulitan pembayaran pajak, namun hal itu tidak serta merta akan dikonversi menjadi penyertaan pemerintah,” ujarnya hari ini.
Menurut Said, kebijakan konversi pajak menjadi penyertaan harus mendapat izin dari DPR jika jumlahnya di atas Rp100 miliar. Khusus kebijakan yang diterapkan kepada Merpati, hal itu dilakukan dalam rangka untuk restrukturisasi maskapai penerbangan pelat merah itu, yang sebelumnya mengalami kesulitan cash flow.
Jumlah tunggakan pajak pada perusahaan pelat merah hanya sebesar Rp100 miliar dicatat oleh dua BUMN yaitu PT Djakarta Lloyd dan LKBN Antara. Ada juga BUMN yang melunasi pajak dengan cara mencicil, tetapi dianggap menunggak, yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV. “BUMN yang belum bisa membayar pajak, tetap diupayakan membayar, dan yang mencicil ya terus mencicil kewajibannya".
(Bisnis.com)
| Comments |
|


