
Dalam rangka mengawal kabinet bersatu jilid kedua tahun 2009-2014, UU No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan telah mengatur modal perusahaan penerbangan, sumber daya manusia yang professional, kepemilikan pesawat udara, bank guarantee, tarif yang memihak kepada masyarakat lapisan bawah, untuk meletakkan dasar hukum yang mendukung perusahaan penerbangan yang dapat memenuhi kebutuhan nasional.


