Baru-baru ini PT (Persero) Angkasa Pura II menaikkan pajak bandara (airport tax). Alasannya untuk perbaikan pelayanan, padahal perbaikan ini semestinya sudah harus dilakukan secara terus-menerus sejak menaikkan pajak bandara sebelumnya. Bukankah volume penumpang pesawat naik, mengapa pungutan harus naik pula?


