Ragam

ANCAMAN KELELAHAN PADA PILOT

Infopenerbangan.com – Berdasarkan standar operasional, pilot hanya boleh bekerja selama sembilan jam tiap hari. Kenyataannya, pilot maskapai swasta di Indonesia kerap bekerja lebih dari batas waktu atau over time. Bahkan, tak jarang mereka terbang hingga belasan jam.

Dalam bekerja, tiap awak kapal memiliki log book (buku catatan) yang mencantumkan rute terbang dan lama perjalanan setiap hari. Buku itu akan diperiksa secara berkala oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Untuk menutupi jejak over time, perusahaan akan mencantumkan sembilan jam pada buku tersebut meski sebetulnya si awak terbang belasan jam per harinya.

ICAO (International Civil Aviation Organization)

Pilot harus disiplin dengan jam terbang. Jika batas maksimal jam terbangnya sudah mendekati batas maksimal yang ditetapkan, pilot hendaknya tidak terbang. Jika maskapainya memaksa, pilot harus berani menolak dan mengatakan tidak. Sebagaimana yang ditetapkan International Civil Aviation Organization (ICAO). Maksimal jam terbang seorang pilot dalam waktu 7 hari adalah 30 jam, satu bulan 110 jam dan satu tahun 1050 jam terbang.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan larangan terbang lebih pada 33 pilot maskapai nasional karena telah melanggar batas terbang yang telah ditetapkan.

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan setiap bulan selalu mlakukan pengawasan soal jam terbang. Penghitungannya dilakukan setiap bulan. Jika ditemukan kelebihan jam terbang, maka pilot tersebut akan menerima sanksi.

Jangka waktu larangan terbang pun bergantung tingkat pelanggaran jam terbang. Larangan terbang ini bukanlah yang pertama kali dilakukan pemerintah. Pada tahun-tahun sebelumnya Kementerian Perhubungan pernah melaksanakan tindakan serupa.

Tidak ada asap jikalau tidak ada api, demikian kata pepatah. Surat edaran tersebut sebenarnya tidak diperlukan karena sudah tercantum dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, jika seluruh maskapai mentaati aturan dari CASR (Civil Aviation Safety Regulation) yang berlaku di Indonesia. Apakah surat edaran tersebut terkait dengan beberapa kecelakaan beruntun dari sebuah maskapai, hanya pihak berwenang yang mengetahuinya.

“Otoritas penerbangan Indonesia mengharuskan setiap pilot hanya diperbolehkan menerbangkan pesawat tidak lebih dari 30 jam dalam seminggu, 110 jam dalam satu bulan kalender dan tidak lebih dari 1.050 jam dalam satu tahun kalender,” ujar Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Yurlis Hasibuan. Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran dengan No AV/Jh6D I DKUPPU /t.2.pe 1111/2011.

Yurlis mengungkapkan dari hasil evaluasi Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara di beberapa maskapai terkait dengan jam terbang pilot, masih ditemukan beberapa pilot yang terbang tidak mematuhi batasan waktu terbang sebagaimana diatur pada peraturan yang berlaku secara interrnasional. Yurlis berharap dengan diterapkannya peraturan yang dikeluarkan pada 18 Maret 2011 ini dapat meningkatkan keselamatan di dunia penerbangan.

Dengan adanya instruksi itu maka setiap pilot yang sedang menjalankan profesinya selalu dalam kondisi yang sehat secara mental dan fisiknya sehingga keselamatan penumpang dan awak kabin dapat terjamin

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close