News

DIRJEN PERHUBUNGAN UDARA MELAKUKAN PANTAUAN TARIF DI BANDAR UDARA SOEKARNO HATTA

Infopenerbangan.com – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti melakukan pemantauan terhadap tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU), pemantauan ini terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah tiket pesawat di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

”Untuk saat ini belum terdapat pelanggaran saat kami lakukan pengecekan dan kami tidak akan segan – segan memberikan sanksi apabila ditemukan operator penerbangan yang menjual tarif tiket penumpang melampaui TBA,”ungkap polana.

Ia memastikan bahwa tarif jarak yang diterapkan oleh operator penerbangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apabila melanggar akan diberikan sanksi administratif.

pantauan ini bertujuan untuk memastikan maskapai penerbangan telah menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) antara 12% hingga 16% sesuai Keputusan Menteri (KM) 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri.

Pengawasan dilakukan pada tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) yaitu Garuda Indonesia sebanyak 12 rute, Batik Air sebanyak 11 rute, Sriwijaya sebanyak 10 rute, Citilink sebanyak 10 rute, Lion Air sebanyak 18 rute, Indonesia AirAsia sebanyak 3 rute dan Trigana Air sebanyak 1 rute.

Maskapai Garuda Indonesia yang merupakan kelompok pelayanan full service menerapkan 100% dari TBA yang ditentukan dalam peraturan. Untuk rute tujuan Jakarta – Banda Aceh TBA maksimal adalah Rp 2,228,000, Jakarta – Padang TBA maksimal Rp 1,476,000.

Maskapai Batik Air yang merupakan kelompok pelayanan full service, menjual tiket Jakarta-Padang sesuai dengan tarif batas atas maksimal, yakni Rp1.476.000. Namun, untuk rute Jakarta-Denpasar hanya dibanderol Rp1.304.000 atau 91,13 persen dari tarif batas atas yang ditetapkan, yakni Rp1.431.000.

Maskapai Sriwijaya Air yang merupakan kelompok pelayanan medium service, juga mematok harga tiket mulai dari 99,92 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas. Rute Jakarta-Palembang misalnya, perusahaan menjual dengan harga Rp759 ribu atau 99,92 persen dari tarif batas Rp759.600.

Sedangkan maskapai Lion Air menerapkan tarif batas atas dengan rentang 70,44 persen sampai 99,94 persen. Perusahaan menjual tiket Jakarta-Malang sebesar Rp715 ribu, lebih rendah dibandingkan tarif batas atas maksimal Rp1.015.000.


Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close