
Infopenerbangan.com – Insiden penumpang pesawat bercanda membawa bom kerap terjadi di dunia penerbangan nasional. Terakhir penumpang pesawat Wings Air rute Morowali-Palu yang menginformasikan membawa bom di dalam tasnya. Penumpang tersebut akhirnya berurusan dengan pihak yang berwajib.
Nampaknya kejadian seperti ini terus berulang dan tak membuat jera pelakunya. Padahal, menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-ngaku membawa “Bom” di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.
Menurut UU NO.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan pasal 437 menyebutkan sebagai berikut:
- Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 (huruf e) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun.
- Dalam hal tindak pidana, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.