Infopenerbangan,- Di tengah pandemi vaksin covid-19 belum juga di temukan, pada tanggal (15/5/20) Presiden Republik Indonesia yaitu Presiden Joko Widodo meminta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk beradaptasi dan hidup berdampingan dengan virus covid-19 melalui sebuah tatanan baru yang disebut dengan New Normal.
Tatanan ini adalah sebuah tatanan baru bagi masyarakat yang sudah beberapa bulan ini hidup dengan tagar #dirumahsaja dengan menerapkan protokol kesehatan yang dapat meminimalisir penularan COVID-19.
Dunia penerbangan Indonesia juga harus terus bergerak menyiapkan diri untuk menyongsong penerapan New Normal di bidang penerbangan.
Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (PERDOSPI) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- CONCERN PERDOSPI
- Penerapan new normal dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di dunia penerbangan, harus dikedepankan demi keselamatan masyarakat, tanpa terburu-buru menerapkan aturan praktisnya.
- Dunia penerbangan Indonesia sebagai salah satu industri jasa dengan investasi super mahal dan strategis, telah menjadi lingkungan bisnis yang paling awal mengalami kontraksi terdalam saat datangnya pandemi Covid-19 dan karenanya harus mendapat prioritas untuk diselamatkan dari collapse yang permanen.
- Penerapan regulasi di dunia penerbangan terkait PP 21/2020 tentang PSBB, pencegahan penularan virus Covid19 di Bandar Udara dan Kabin Pesawat harus menjadi program utama dari seluruh otoritas penerbangan, dengan tetap mempertimbangkan landasan logis, efektifitas dan kemudahan pelaksanaannya di lapangan seperti dilansir organisasi perusahaan penerbangan internasional (IATA) tentang three layers of protection from infection.
- Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) telah mengeluarkan Collaborative Arrangement for Prevention and Management of Public Health Events in Civil Aviatiation dengan pedoman yang berdasarkan dokumen terkait dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dengan merekomendasikan implementasi konsep koridor kesehatan masyarakat pada penerbangan dengan menerapkan prinsip clean crew, clean aircraft, clean airport facilities and transporting, clean passengers sehingga sehingga diharapkan tercapai status bebas COVID-19 pada sektor penerbangan.
- Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara (ditandatangani Direktur Keamanan Penerbangan) No 10/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penerbangan yang menyebutkan langkah-langkah yang komprehensif untuk 3 mencegah penyebaran Covid-19 di Bandar udara serta di dalam dan di luar pesawat.
- REKOMENDASI PERDOSPI
PERDOSPI merekomendasikan adanya upayaupaya terorganisir, sistematis, dan terukur dalam penerapan New Normal di dunia penerbangan, sebagai berikut:
- Untuk bandara-bandara di daerah tertentu yang dianggap belum bisa melaksanakan skrining, dapat diberikan kelonggaran terkait skrining kesehatan penumpang pesawat, yang harus berdasarkan kebijakan pusat yang terlebih dahulu berkonsultasi dengan pemerintah daerah. Secara umum, skrining mandiri yang cukup efektif dengan biaya lebih terjangkau seperti rapid test antigen Covid-19 hendaknya dapat lebih dikedepankan.
- Perdospi merekomendasikan agar seluruh dokumen skrining kesehatan calon penumpang diselesaikan di luar proses check in (dapat di area tertentu bandara atau bahkan lebih baik di luar bandara) dengan memaksimalkan teknologi internet sebagai sarana pengumpulan dokumen tersebut (misalnya saat pembelian tiket), sehingga tidak terjadi penumpukan orang atau kerumunan saat check in.
- Physical distancing di bandara tetap direkomendasikan untuk dilaksanakan dalam era New Normal ini. Perdospi meminta kepada penyelenggara untuk memaksimalkan sistem non-kontak dalam berbagai proses check in dan boarding. Demikian juga hand sanitizer gel (lebih disarankan dibanding menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun karena kepraktisannya) selalu tersedia di berbagai tempat di bandara.
- Penggunaan masker , saat di bandara dan di dalam pesawat agar dinaikkan levelnya dari penggunaan masker kain (yang standardisasinya sulit) menjadi masker bedah (surgical mask) 3 lapis (3-ply).
- Pihak keamanan bandara, aparat lainnya dibawah otoritas bandara dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta awak kabin, agar diberikan wewenang untuk melakukan tegoran dan penindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk penundaan pemberangkatan (oleh otoritas bandar udara), pelaksanaan tindakan kekarantinaan oleh KKP, maupun pengkarantinaan di kursi belakang (oleh awak kabin di dalam pesawat).
- Khusus untuk awak kabin, penggunaan alat pelindung diri sama seperti untuk penumpang namun ditambahkan sarung tangan dan, dapat dipertimbangkan faceshield, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan penerbangan.
- Di dalam tatanan baru di Era New Normal ini, Perdospi menganggap wajar jika proses check in dan boarding akan berjalan lebih lama, namun setidaknya maksimal waktu yang dapat ditoleransi adalah batas check in 2 jam sebelum jadual keberangkatan pesawat domestik dan 3 jam sebelum keberangkatan pesawat internasional. Sedangkan untuk kedatangan maksimal lama penumpang tertahan di bandara karena proses skrining adalah 2 jam.
Demikian Rekomendasi Perdospi terkait akan diterapkannya tatanan baru New Normal di dunia penerbangan. Di harapkan seluruh maskapai penerbangan menerapkan Protokol Kesehatan agar terhindar dari penularan covid-19 dan memberikan kenyamanan bagi calon penumpang pesawat.