News

PENYEBAB DIBALIK MAHALNYA HARGA TIKET PESAWAT

Infopenerbangan.com – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akhirnya merevisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12 persen -16 persen untuk menurunkan harga tiket pesawat, yang sejak akhir 2018 membumbung tinggi.

Keluhan masyarakat dan pelaku industri agen perjalanan terkait tingginya harga tiket pesawat akhirnya direspons pemerintah. Meski sempat bungkam, Kementerian Perhubungan akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat antara 12 sampai 16 persen.

Penurunan TBA tiket pesawat diyakini dapat menurunkan harga tiket pesawat dari sebelumnya. Pasalnya, penyebab tingginya harga tiket pesawat selama ini karena pihak maskapai menerapkan harga tiket yang mendekati TBA.

Perusahaan penerbangan masih bisa menetapkan harga tiket sebesar 100 persen TBA, tanpa melanggar aturan ditetapkan, perusahaan penerbangan menyalahkan mahalnya harga avtur, yang menjadi pemicu kenaikan harga tiket pesawat. Bahkan harga Avtur di dalam negeri dinilai lebih mahal ketimbang harga Avtur di luar negeri. Akibatnya, harga tiket pesawat asing dari Indonesia ke luar negeri menjadi lebih murah ketimbang harga tiket pesawat domestik ke luar negeri.

Selain itu, proporsi biaya Avtur dalam struktur biaya maskapai penerbangan sesungguhnya bukan yang paling dominan, berdasarkan data Direktoriat Jenderal Perhubungan Udara Kementeriaan Perhubungan 2019, biaya pesawat, terdiri: biaya sewa dan asuransi pesawat, gaji kru dan teknisi sebesar 43 persen, biaya nonpesawat terdiri dari : biaya pemeliharaan, jasa bandara, ground handling, biaya katering, biaya umum dan organisasi, biaya pemasaran, dan margin sebesar 33 persen, sedangkan biaya Avtur hanya sebesar 24 persen.

Oleh karena itu, tuduhan bahwa mahalnya harga Avtur di balik mahalnya harga tiket pesawat, tak lebih hanya sebagai kambing hitam, demikian juga dengan beban PPN sebesar 10 persen tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kenaikan harga tiket.

Industri penerbangan di Indonesia hanya dikuasai oleh Garuda Group dan Lion Group, penguasaan kedua grup maskapai penerbangan itu berpotensi membentuk kartel dalam penetapan harga jual tiket penerbangan.

Maskapai penerbangan Garuda dan Sriwijaya yang sudah menaikan tarif tiket pesawat, dalam waktu bersamaan Lion dan Citilink menerapkan bagasi berbayar dan semua komponen biaya operasional sudah diturunkan, tetapi perusahan penerbangan mematok margin tinggi, tetap saja harga tiket menjadi mahal.

Selain itu, Pemerintah perlu juga melakukan kontrol terhadap aksi korporasi dilakukan oleh perusahaan maskapai, terkait penghapusan harga tiket promo dan bagasi berbayar yang memicu harga tiket masih mahal.

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close