
Infopenerbangan.com – Saat ini dunia penerbangan sedang ramai membicarakan soal ketentuan bagasi berbayar untuk penerbangan domestik. Seperti diketahui Lion Air dan Wings Air pada 8 Januari 2019 mengumumkan tarif bagasi berbayar (efektif berlaku 14 hari). Sebelumnya Lion Air memberikan bagasi gratis seberat 20 kilogram dan Wings Air seberat 10 kilogram.
Pasca pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar tersebut, memang menuai pro kontra dan banyak pihak yang menyesalkan karena dianggap memberatkan konsumen seperti, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), kalangan pengusaha pariwisata yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Tour Travel (Asita), kalangan pelaku UKM dan lain-lain.
Pertanyaannya, salahkah langkah yang telah dilakukan oleh Lion Group tersebut? Jawabannya tidak.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi pasal 22 menyebutkan ketentuan bagasi tercatat untuk maskapai full service maksimal 20 kilogram tidak dikenakan biaya, medium service maksimal 15 kilogram tidak dikenakan biaya dan No Frills (Low Cost Carrier/LCC) dapat dikenakan biaya.
Lion Group yang termasuk dalam kategori pelayanan dengan standar minimum (LCC) diperbolehkan menerapkan tarif untuk bagasi penumpang pada penerbangan domestik.
Seperti diketahui, bagi penumpang yang membawa bagasi, akan dikenakan tambahan biaya. Untuk besaran tarif bagasi tidak berlaku flat atau sama rata. Besarnya tarif tergantung rute penerbangan dan kapasitas bagasi.
Sebagai contoh, figur untuk penerbangan CGK-MES :
• Tarif tiket penumpang rata-rata Rp. 1,5 juta.
• Tarif bagasi 5 kg sebesar Rp 125 ribu, 10 kg Rp 250 ribu, 15 kg Rp 375 ribu, 20 kg Rp 500 ribu, 25 kg Rp 625 ribu, dan 30 kg Rp 750 ribu, atau Rp 25 ribu per kilo.
Dari angka diatas berarti persen pendapatan bagasi terhadap pendapatan penumpang adalah sebesar 8 persen (Rp 125 ribu : Rp. 1,5 juta). Pertanyaan kedua, mahal atau murah? Jawabannya relatif.
Berita terkait : INI HARGA IDEAL BAGASI BERBAYAR
Sepanjang belum ada aturan yang membatasi seperti pada tarif penumpang yang memberlakukan Tarif Batas Atas (TBA) atau Tarif Batas Bawah (TBB) yang sudah ditetapkan oleh regulator, maka besaran tarif tersebut sah-sah saja.
Penulis: Galih Rudyto (Trend Aviation Consulting)