
Info penerbangan – Kementerian Perhubungan menurunkan kembali tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri sebesar 5 persen.
Kebijakan tersebut merupakan langkah flexible respon Kemenhub terkait menurunnya harga avtur dan menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Langkah Kemenhub ini dimaksudkan guna menjamin terpenuhinya aspek keselamatan dan menjaga agar Badan Usaha Angkutan Udara tetap sehat dan dapat meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam perhitungan tarif tersebut Kemenhub masih membagi pengelompokan maskapai berdasarkan pelayanan yang diberikan yaitu:
- Full Service yang memberikan pelayanan dengan standard maksimum dengan tarif 100 persen dari tarif maksimum
- Medium Service yang memberikan pelayanan dengan standar menengah dengan tarif setinggi-tingginya 90 persen dari tarif maksimum
- No Frills/Low Cost yaitu maskapai yang memberikan pelayanan dengan standar minimum dengan tarif setinggi-tingginya 85 persen dari tarif maksimum.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016 tersebut, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dihitung dengan memperhatikan empat komponen, yaitu tarif jarak (besaran tarif per rute penerbangan per satu kali penerbangan), pajak (PPN), iuran wajib asuransi, passenger service charge (PSC) serta biaya tambahan (surcharge) bila ada.
Khusus untuk tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi serendah-rendahnya 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.
Dalam PM 14 Tahun 2016 ini juga mengatur kewajiban Badan Usaha Angkutan Udara yaitu:
- Besaran tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi yang tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.
- Terhadap penetapan tarif dan perubahan tarif tersebut, Badan Usaha Angkutan Udara wajib melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Udara dan juga wajib menginformasikannya kepada pengguna jasa paling lama 15 hari kalender sebelum tarif diberlakukan.
- Badan Usaha Angkutan Udara juga wajib mencantumkan perincian komponen tarif pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan wajib mencantumkan besaran biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau passenger service charge di dalam tiket.
Pemerintah mengimbau seluruh maskapai di Indonesia mematuhi aturan ini. Pelanggaran terhadap ketentuan- ketentuan dalam PM 14 tahun 2016 ini, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dapat diberikan sanksi berupa, peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif dan pembekuan rute penerbangan atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di tempat terpisah, Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Arif Wibowo, Jumat (12/2/2016) mengatakan akan segera menurunkan tarif penerbangan sesuai dengan keputusan pemerintah yang menetapkan tarif batas atas dan batas bawah maskapai sebesar lima persen pada 27 Febuari 2016. Penurunan tarif sebesar lima persen, menurut Arif, tidak akan memberatkan para pelaku usaha penerbangan. (Glh)
Foto: sinarharapan.co