Ragam

TUGAS DARI AIRPORT RESCUE & FIRE FIGHTING/ARFF

Infopenerbangan.com – Unit kerja Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP PK) yang dikenal dengan (ARFF) adalah kategori khusus pemadam kebakaran yang melibatkan respons, mitigasi bahaya, evakuasi dan kemungkinan penyelamatan penumpang dan awak pesawat yang terlibat dalam (biasanya) darurat darat di bandara.

Tujuan utama AIRPORT RESCUE & FIRE FIGHTING (ARFF) melakukan penyelamatan dan pemadam kebakaran  untuk menyelamatkan nyawa. Untuk alasan ini, penyediaan sarana untuk menangani kecelakaan pesawat terbang atau insiden yang terjadi di, atau di sekitar, sebuah aerodrome menjadi sangat penting karena di dalam area inilah ada peluang terbesar untuk menyelamatkan nyawa. Ini harus mengasumsikan setiap saat kemungkinan, dan kebutuhan untuk, memadamkan api yang mungkin terjadi segera setelah kecelakaan atau insiden pesawat, atau setiap saat selama operasi penyelamatan.

Karena potensi besar korban kecelakaan darurat penerbangan, kecepatan peralatan dan personel tanggap darurat tiba di lokasi darurat sangat penting. Kedatangan dan misi awal mereka untuk mengamankan pesawat terhadap semua bahaya, terutama kebakaran, meningkatkan kemampuan bertahan hidup para penumpang dan awak kapal. Petugas pemadam kebakaran bandara telah melakukan pelatihan lanjutan dalam penerapan busa pemadam kebakaran, bahan kimia kering dan agen kebersihan yang digunakan untuk memadamkan pembakaran bahan bakar penerbangan di dalam dan sekitar pesawat terbang untuk mempertahankan jalur evakuasi penumpang untuk keluar dari area bahaya kebakaran. Lebih lanjut, jika kebakaran ditemui di dalam kabin atau meluas ke sana dari api eksternal, para responden ARFF harus bekerja untuk mengendalikan / memadamkan api ini juga.

Setelah menerima berita atau mengetahui adanya kecelakaan pesawat di bandar udara maka unit ARFF segera mengerahkan kendaraan operasi ke lokasi kejadian. Waktu bereaksi kendaraan ARFF ke lokasi sampai menempatkan posisinya untuk operasi pemadaman dengan pancaran busa minimum 50% dari rata-rata pancaran sesuai kategori bandar udara dan waktu yang ditentukan selama 2 menit dan tidak lebih dari 3 menit.

Namun setiap bandar udara dibedakan berdasarkan kategori pelayanan ARFF terhadap pesawat udara yang beroperasi di bandar udara tersebut. Menurut Dokumen ICAO 9137-AN/898 Part 1 (satu ) menyatakan bahwa dimensi dan jumlah pergerakan pesawat terbesar di bandar udara dengan kurun waktu tiga bulan berturut-turut akan menentukan kategori bandar udara untuk PKP – PK dan dituangkan pada Aeronautical Information Publication (AIP). Disamping itu kerusakan kendaraan utama PKP PK akan mempengaruhi kategori bandar udara.

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close