Infopenerbangan,- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah mengkaji pengembangan Bandara Sentani, Jayapura, Papua. Untuk itu, Kemenhub saat ini tengah merencanakan pengalihan bandara tersebut untuk dikelola oleh PT Angkasa Pura (AP) I (Persero).
Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan, pada dasarnya Bandara Sentani saat ini berpotensi untuk melayani penerbangan komersial. “Bandara Sentani termasuk bandara yang potensial, begitu juga kargonya,” kata Faik, Ahad (9/9).
Lalu lintas Bandara Sentani sudah bagus hingga mencapai 1,6 juta penumpang per tahun. Jika bicara soal layanan penerbangan komersial, menurut Faik jika lalu lintas penerbangannya sudah di atas 1,5 juta penumpang maka sudah bisa dikembangkan.
Selain Bandara Sentani, AP I dan Kemenhub saat ini tengah mengkaji juga rencana pengelolaan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu. Faik menegaskan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan pola Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) pengelolaan kedua bandara tersebut sudah dilakukan dengan Kemenhub.
Faik memastikan AP I siap menerima penugasan untuk mengelola Bandara Sentani Jayapura dan Bandara Sis Al-Jufri Palu dengan mengembangkannya secara komersial. Dia mengharapkan hal tersebut dapat menstimulasi pengembangan daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian daerah.
Selain bandara Sentani, AP I juga tertarik mengelola bandara yang ada di Sorong. Menurut Faik, lalu lintas layanan kargo di bandara Sorong juga sudah bagus sehingga bisa dikembangkan lagi untuk selanjutnya.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Pramintohadi Sukarno rencana kerja sama tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa bandara tersebut. Pramintohadi merasa perlu untuk melibatkan pihak yang lebih berpengalaman untuk mempercepat peningkatan pelayanan melalui pengelolaan bandara yang lebih profesional.
Pramintohadi mengatakan kesepakatan bersama tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. Pramintohadi menegaskan Kemanhub akan mengevaluasi proposal kerja sama pemanfaatan barang milik negara pada Badnara di Papua dan palu tersebut untuk mendapat persetujuan.
Sumber Kemenhub