InfoPenerbangan,- Aturan penerbangan PPKM level 3 jadi informasi penting bagi masyarakat yang punya mobilitas tinggi di masa pandemi Covid-19. Terdapat 41 daerah di di Jawa dan Bali yang kini menerapkan PPKM level 3.
Dikutip dari surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pemerintah mengizinkan transportasi umum, khususnya pesawat menerapkan kapasitas 100 persen untuk terbang dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sedangkan, syarat naik pesawat terbaru diatur oleh Satgas Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut :
Dari dan ke bandar udara di Jawa dan Bali dan antarkabupaten atau antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan:
- kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau
- kartu vaksin (vaksin dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan
Untuk antar kabupaten atau antarkota di luar Jawa Bali wajib memenuhi ketentuan:
- kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil negatif antigan 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Pengecualian Kewajiban Vaksin
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)