Infopenerbangan,- Asosiasi Penerbangan Sipil atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) memberikan usulan kepada Kementerian Perhubungan (Kemhub) untuk menaikkan tarif batas bawah pada tiket pesawat kelas ekonomi.
Dengan demikian, tarif batas bawah pada tiket pesawat kelas ekonomi akan mencapai 40 persen dari tarif batas atas.
Sementara sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas.
Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal INACA, Bayu Sutanto mengatakan, asosiasi sudah mengusulkan kenaikan tarif ini sejak dua bulan lalu.
“Kami mengusulkan 43 persen (naik), tetapi yang disetujui 40 persen,” ujar Bayu seperti dikutip dari Kompas, Jumat (13/11/2017).
Bayu menuturkan, kenaikan tarif batas bawah tersebut dikarenakan biaya operasional maskapai yang semakin tinggi.
Bahkan, kenaikan biaya operasional maskapai saat ini bisa mencapai 34 persen.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan akan ada perubahan tarif batas atas dan bawah pada tiket pesawat kelas ekonomi.
Penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat masih diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan tersebut, penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak.
Sementara itu untuk penetapan tarif batas bawah serendah-rendahnya 30 persen dari batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan. (*/NP)