Direktur Operasi dan Teknik Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo mengungkapkan siap melakukan peninjauan ulang kembali standar operasional (SOP) penanganan bencana sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan usai melakukan peninjauan bandara pasca insiden kebakaran di terminal 2E Bandara Soekarno Hatta pada Minggu 5 Juli 2015.
“Kemarin hasil arahan Pak Menteri, termasuk melihat kembali apakah SOP sudah cukup, apakah ada yang perlu ditambahkan, itu kami lakukan, jadi bukan tidak ada SOP,” kata Djoko.
Selama ini AP II memiliki SOP penanganan bencana atau krisis tersebut dan telah masuk dalam Airport Emergency Planning (AEP) yang menjadi standar pelayanan utama dalam pengelolaan bandar udara, sepertu dilansir Liputan6
“Yang jelas ketika terjadi kebakaran kami bisa langsung menyelesaikannya, jam 6.50, jam 7 operasi, jam 7,45 sudah padam apinya, lalu jam 9 mulai berjalan operasionalnya meski masih manual,” kata Djoko.