Infopenerbangan,- PT Angkasa Pura I (Persero) mendukung penanganan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang penumpang terhadap Elizabeth Monica Wehantow (yang biasa dipanggil Jeny) petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi Manado melalui mekanisme hukum.
Hal ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terkait keselamatan dan keamanan penumpang pesawat udara. Selain itu langkah ini diambil sebagai upaya edukasi bagi masyarakat luas terkait fungsi dan wewenang petugas Avsec untuk memeriksa penumpang dan barang bawaannya sebelum memasuki daerah keamanan terbatas dan atau ruang tunggu di bandara.
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menjamin tidak ada barang terlarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum yang tentunya dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Segala aktivitas Angkasa Pura I sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam industri penerbangan diatur oleh undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 1 tentang Penerbangan. Angkasa Pura I berkepentingan untuk menegakkan peraturan khususnya untuk memastikan keamanan dan keselamatan penumpang pesawat udara,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Danang S. Baskoro.
Oleh karena itu kami menyesalkan tindak kekerasan seorang penumpang terhadap petugas Avsec kami yang tengah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan keamanan dan keselamatan penumpang,” tambahnya.
Danang melanjutkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 pasal 335 dinyatakan bahwa terhadap penumpang, personil pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan. Oleh karena itu seluruh penumpang berkewajiban menaati peraturan ini.
Sebagai turunan dari UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan itu, terdapat aturan mengenai pemeriksaan barang bawaan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan, khususnya pasal 23 B angka 2.
Secara umum pasal tersebut menyatakan bahwa personel keamanan bandara yang bertugas sebagai pengatur arus masuk penumpang, personel pesawat udara, dan orang perseorangan serta barang bawaan mengatur, memeriksa dan mengarahkan serta memastikan mantel, jaket, topi, ikat pinggang, ponsel, jam tangan, kunci dan barang-barang yang mengandung unsur logam diperiksa melalui mesin x-ray.
“Oleh karena itu penumpang diwajibkan untuk mengikuti arahan yang dilakukan oleh petugas Avsec seperti memasukkan seluruh barang bawaan ke dalam mesin x-ray termasuk jam tangan, handphone, melepas ikat pinggang dan jaket,” kata Danang. (*)