InfoPenerbangan,- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 20/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, sebagai tindaklanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 9/2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan pemerbitan SE tersebut menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka SE No.13/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Beberapa persyaratan umum penerbangan domestik dan Internasional berdasarkan kebijakan pemerintah:
1. Penerbangan antar kota dari/ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan :
– Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
– Sertifikat Vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam
2. Penerbangan antar kota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan :
– Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam atau RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pelaku perjalanan domestik untuk mengisi e-Hac sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean panjang di sejumlah bandara di Tanah Air.
Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama
4. Pilih “Buat e-HAC”
5. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
6. Pilih sarana perjalanan “Udara”
7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
9. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
10. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
11. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
12. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
13. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
14. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
15. Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.
e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Di aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user friendly). (*)