DomestikHighlightHot NewsNews

Aturan Pesawat Asing Non Niaga di Indonesia

Infopenerbangan.com, – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengeluarkan Permenhub No. 109/2016 tentang perubahan Permenhub 61/2015 tentang kegiatan angkutan udara bukan niaga dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah Indonesia.

Perubahan aturan ini dibuat bertujuan untuk mempermudah iklim dunia usaha dan meningkatkan kegiatan ekonomi dengan tetap mempertahankan Asas Cabotage dan perlindungan kedaulatan Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan maskapai bukan niaga atau jet pribadi asing untuk melakukan penerbangan domestik di Indonesia.

Harapan kedepannya, pihak INACA meminta agar pemerintah dapat memastikan bahwa pelonggaran aturan untuk pesawat non komersial asing tidak menimbulkan hal – hal yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/