Infopenerbangan,- Pemerintah Australia memberlakukan aturan baru bagi penumpang pesawat yang ingin membawa benda berbentuk bubuk yang berlaku mulai Sabtu (30/06/2018).
Pembatasan jumlah benda bubuk ini berlaku bagi penumpang yang ingin membawa barang bawaan di kabin pada penerbangan internasional, atau penerbangan domestik yang transit dari penerbangan internasional.
Petugas akan memeriksa volume atau bobot benda bubuk melalui kemasan, tidak diperbolehkan untuk membuang isi kemasan sampai sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga tidak diperbolehkan menaruh bubuk di dalam kemasan plastik tertutup.
Selain pembatasan jumlah, benda berbentuk bubuk harus dipisahkan dari benda cair, aerosol, dan gel ketika dibawa baik untuk bagasi atau barang bawaan kabin.
Hal ini dilakukan karena terpicu oleh rencana peledakan pesawat Etihad dari Sydney ke Abu Dhabi pada 2017.
Tersangka teroris yang terdiri dari tiga orang diduga sudah merencanakan aksi peledakan dengan membawa beberapa benda yang dapat memicu ledakan.
Namun aksi tersebut gagal, karena komplotan teroris tidak lolos pemeriksaaan terakhir oleh maskapai. (*/np)