DomestikNews

BAHAYANYA BERMAIN LAYANGAN DISEKITAR BANDARA

Infopenerbangan,- Di tengah pandemi covid-19 ini, beragam aktivitas dilakukan oleh masyarakat dari segala usia untuk mengisi waktu luang mereka.

Selain berolahraga, berkebun, aktivitas bermain layang-layang menjadi salah satu yang digemari oleh masyarakat untuk mengisi waktu luang mereka.

Layang-Layang merupakan permainan yang di mainkan oleh anak-anakn di lapangan. Banyak motif dan bentuk layang-layang sehingga sangat menarik.

Bermain layang-layang tak hanya butuh tempat yang lapang, akan tetapi juga butuh tempat yang aman. Selain lapangan, terkadang sekitar bandara menjadi tempat yang pas. Namun hal itu tentu berbahaya bagi pesawat yang sedang melintas atau landing.

Dikutip dari kompas.com pada Rabu (8/7/20), sudah terdapat 5 laporan kejadian layang-layang jatuh di area sisi udara Bandara Ngurah Rai.

Layang-Layang yang sedang diterbangkan di sekitar area Bandara yang termasuk KOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan) terjatuh di sejumlah titik yaitu area runway, taxiway, runway shoulder dan apron.

Ilustrator : Infopenerbangan

Awaluddin selaku Corporate Communication Senior Manager PT Angkasa Pura I Awaluddin mengatakan bermain layang-layang di bandara atau di sekitar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sangat membahayakan keselamatan penerbangan.

Bermain layang-layang di sekitar Bandara sangat berbahaya kerena ada kemungkinan layangan akan tertabrak atau pesawat menabrak layangan tersebut.

Benang layangan atau senar layangan bisa tertarik dan terlilit masuk kedalam mesin pesawat, hal itu merugikan maskapai penerbangan dan membuat pesawat tidak boleh beroperasi sementara karena harus melakukan pemeriksaan apakah mesin baik-baik saja.

Awaluddin menyampaikan, bagi masyarakat yang melanggar ada sanksi yang diatur dalam Undang-Undang No. 1/2019. Dalam pasal 210 UU itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membuat halangan atau obstacle dan melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Sehingga tak hanya layang-layang yang dilarang.

Termasuk Drone, balon udara, sinar laser, dan benda asing lainnya juga tidak diperbolehkan. Sesuai pasal 421, bagi pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan selama 3 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Lihat Lengkapnya Disini.

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/