News

BANDARA SOETTA LAYANI RUTE PENERBANGAN TERSIBUK DI DUNIA

InfoPenerbangan,- Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta tercatat melayani dua rute penerbangan tersibuk di dunia pada Februari 2021.

Hal tersebut erdasarkan riset dari lembaga analisis penerbangan global OAG yang berbasis di Inggris, dua rute penerbangan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2021 termasuk ke dalam 10 besar rute domestik tersibuk di dunia berdasarkan kapasitas kursi penerbangan yang tersedia.

Rute penerbangan tersebut adalah Jakarta (CGK) – Medan Kualanamu (KNO) yang berada di peringkat 7 dengan kapasitas kursi penerbangan mencapai 382.975 kursi. Adapun Bandara Kualanamu juga merupakan salah satu bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II.

Rute lainnya yang masuk ke dalam rute domestik tersibuk di dunia adalah Jakarta (CGK) – Makassar (UPG) yang ada di peringkat 9 dengan ketersediaan kursi penerbangan sebanyak 370.931 penerbangan.

Sedangkan peringkat pertama rute domestik tersibuk di dunia adalah Jeju International (CJU) – Seoul Gimpo (GMP) dengan 1,19 juta kursi penerbangan.

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan riset OAG ini menandakan bahwa perseroan dan stakeholder lainnya mampu menjaga aktivitas operasional di Bandara Soekarno-Hatta dengan baik di tengah pandemi COVID-19 sehingga dapat tetap mendukung aktivitas dan konektivitas udara di Indonesia.

“Kami bersama seluruh stakeholder akan memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik di jalur keberangkatan dan alur kedatangan, sehingga keseluruhan aktivitas bandara dan penerbangan berjalan lancar,” jelasnya.

“Dua rute domestik masuk sebagai rute domestik tersibuk di dunia pada Februari 2021, dan jika dilihat kedua rute tersibuk itu, yakni dari dan ke Kualanamu, lalu dari dan ke Makassar, bukan merupakan destinasi wisata. Ini sejalan dengan imbauan pemerintah, di mana perjalanan jauh sebaiknya memang hanya untuk keperluan penting dan mendesak saja,” ujar Muhammad Awaluddin.

PT Angkasa Pura II juga mengimbau agar calon penumpang pesawat memperhatikan persyaratan yang harus dipenui sebelum melakukan penerbangan sebagaimana tecantum di Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 19/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang. (*)

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/