Infopenerbangan,- Usai bercanda membawa bom di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, seorang penumpang pesawat Air Jet IU 787 tujuan Denpasar-Kualanamu dilarang ikut terbang, kamis (15/6).
Rully Arta, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali mengatakan, penumpang tersebut menyampaikan informasi perihal keberadaan bom saat berada di bandara pukul 06.05 Wita.
“Pukul 07.49 Wita ternyata penerbangan dinyatakan clear dan mereka (penumpang pesawat IU 787) berangkat menuju Kualanamu, tanpa penumpang yang melakukan gurauan tersebut,” kata dia melalui rilis, Kamis (15/6/2023).
Lebih lanjut Rully mengatakan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang bawaan penumpang pesawat.
Hal ini dilakukan demi memastikan keamanan dan kenyaman para penumpang yang melakukan perjalanan dari Denpasar menuju Kualanamu, Medan Sumatera utara.
Sedangkan, penumpang yang bergurau membawa bom tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) otoritas bandara setempat untuk diperiksa lebih lanjut.
“Sebagai pengelola bandara dengan adanya informasi gurauan bom, kami lakukan berdasarkan instruksi ataupun diskusi dengan teman-teman airline bahwasanya mereka diharapkan untuk dilakukan proses re-screeening terhadap bagasi tercatat dan juga bagasi kabin yang dimiliki oleh penumpang,” kata dia.
Ia meminta dengan tegas kepada masyarakat untuk tidak bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat karena dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan penerbangan. Selain itu, gurauan mengenai bom juga dapat diproses secara hukum sesuai Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. “Untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan kami pengelola bandara serius untuk melakukan penegakan tersebut, jika terdapat ancaman keamanan meski melakukan gurauan atau canda bom,” kata dia. (*)