News

BERLAKU 22 APRIL, ATURAN BARU PERJALANAN UDARA

InfoPenerbangan,- Pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan jarak jauh. Aturan perjalanan terbaru ini berlaku mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Sedangkan pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 tetap berlaku aturan lama.

Aturan perjalanan terbaru tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.

Aturan perjalanan terbaru ini dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub terkait Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Lebaran 2021. Melalui survei tersebut ditemukan bahwa masih ada kelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, menyebut bahwa pihaknya bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang akan memeriksa dokumen rapid tes antigen atau PCR milik calon penumpang pesawat.

Dia juga mengingatkan agar para calon penumpang pesawat melakukan skrining virus Covid-19 itu minimal satu hari sebelum keberangkatan pesawat mereka.

Sebagai informasi, dalam aturan yang diterapkan sebelumnya, penumpang pesawat dapat menggunakan hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan.

Dalam aturan sebelumnya juga, para penumpang pesawat dapat menggunakan hasil PCR yang sampelnya diambil tiga hari sebelum keberangkatan. “Sesuai Adendum SE nomor 13 tahun 2021, KKP akan memastikan hasil swab PCR atau antigen para penumpang pesawat harus negatif dan dilakukan dalam waktu 1×24 jam,” urai Holik melalui pesan singkat, Kamis (22/4/2021).

Dia juga memastikan, pihak Bandara Soekarno-Hatta bakal bekerja sama dengan KKP untuk meninjau segala peraturan yang terdapat dalam Adenddum itu. Holik menambahkan, pihak Bandara Soekarno-Hatta tetap melayani para penumpang pesawat meski adendum tersebut diberlakukan.

“Ada (penerbangan), seperti yang diatur di dalam SE tersebut dan juga SE Kemenhub (Kementerian Perhubungan) nomor 26 tahun 2021,” ujarnya.

Dalam adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, aturan perjalanan dengan berbagai moda transportasi diperketat. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pengetatan syarat perjalanan ini dilakukan karena banyak masyarakat yang tetap hendak mudik, mendahului penerapan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/