Tim penyidik Kejagung menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan 18 unit pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) di STPI Curug, Kabupaten Tangerang.
Proyek pengadaan pesawat latih dan link simulator di STPI merupakan proyek multiyears dengan anggaran sebesar Rp138 miliar untuk pengadaan 18 pesawat dan 2 unit link simulator dengan kelengkapan surat dan nomor registrasinya. Namun kenyataannya pesawat yang telah dirakit utuh hanya berjumlah 6 pesawat. Sedangkan sisanya sebanyak 12 pesawat dalam kondisi belum terakit.
Sementara penyedia barang dalam hal ini Pasific Putra Metropolitan (PPM) telah menerina pembayaran secara penuh seolah-olah pesawat telah seluruhnya diserahterimakan kepada STPI Curug.
Penanganan kasus pengadaan pesawat latih ini mendapat sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW). Kerja kejaksaan dipertanyakan dalam mengungkap kasus yang diduga melibatkan anggota dewan.
Koordinator Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho menyatakan Kejaksaan Agung terkesan menyembunyikan sesuatu dari kasus-kasus yang dinilai jalan di tempat itu.
Saat berita ini ditulis, penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa. “Ya, hari ini tim penyidik dari Kejagung melimpahkan perkara itu ke kami,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Faishol.
Terkait itu, Penyidik menetapkan tiga orang tersangka di antaranya, Direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan berinisial BW, pegawai negeri sipil di STPI Drs IGK Rai Darmaja, dan Kabag Administrasi Umum inisial AA. (*)