Infopenerbangan.com, -Keputusan pengadilan di India menanggapi sebuah gugatan yang menuding, pesawat-pesawat terbang komersial membuang kotoran toilet mereka di atas kawasan permukiman di dekat bandara New Delhi. Imbasnya, sejumlah maskapai tersebut akan dijatuhi denda 50.000 rupee atau sekitar Rp10 juta jika pesawat-pesawat mereka terbukti membuang kotoran manusia dari udara.
Kotoran di toilet pesawat terbang seperti diberitakan kompas disimpan dalam tangki khusus, biasanya dibuang saat pesawat mendarat.
Namun otoritas penerbangan internasional mengakui bahwa kebocoran toilet bisa terjadi saat pesawat mengudara.
Pengadilan memerintahkan otoritas penerbangan untuk memastikan tak ada pesawat terbang yang membuang kotoran di mana pun saat berada di udara.
Mahkamah Hijau Nasional, sebuah pengadilan lingkungan, juga memerintahkan otoritas penerbangan untuk memastikan pesawat-pesawat yang baru mendarat bisa sewaktu-waktu diperiksa untuk melihat apakah tangki toilet mereka kosong.”Demikian The Press Trust of India .
“Jika ada maskapai yang melanggar, dan tanki mereka ditemukan kosong saat mendarat, mereka harus membayar denda lingkungan sebesar 50.000 rupee,” kata pengadilan. (*/Rf)