Highlight

Ini Delapan Maskapai Penerbangan yang Akan dibekukan Kemenhub

Delapan perusahaan penerbangan terancam dibekukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pasalnya dari syarat mengenai kepemilikan pesawat yang diterapkan mereka tidak terpenuhi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, delapan perusahaan penerbangan tersebut akan dibekukan operasinya mulai 1 Oktober 2015 sampai denganĀ 31 Oktober 2015. Apabila sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015 masing-masing perusahaan itu masih tidak bisa memenuhi syarat kepemilikan pesawat, maka Air Operator Certificate (AOC) perusahaan penerbangan itu dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kepala Pusat Komunikasi Publik, JA Barata menerangkan, pencabutan AOC tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009.

Adapun Delapan perusahaan penerbangan yang masih belum memenuhi syarat kepemilikan dan penguasaan pesawat tersebut antara lain:

Pemilik AOC 121 :

1. PT. Indonesia Air Asia Extra (Berjadwal). Pada saat ini baru menguasai lima pesawat saja.

2. PT. Transnusa Aviation Mandiri (Ada yang berjadwal dan ada yang tidak berjadwal). Posisi saat ini baru memiliki lima pesawat dan menguasai empat pesawat.

3. PT. Mylndo Airlnes (Berjadwal Kargo) posisinya saat ini baru memiliki satu pesawat dan menguasai satu pesawat.

4. PT. Jayawijaya Dirgantara (Tidak berjadwal). Posisinya saat ini baru memiliki dua pesawat.

5. PT. Aviastar Mandiri (Ada yang berjadwal dan ada yang tidak berjadwal). Posisi saat ini baru memiliki sembilan pesawat dan menguasai satu pesawat.

6. PT. Tri MG Intra Asia (Ada yang berjadwal dan ada yang tidak berjadwal). Posisi saat ini baru memiliki dua pesawat dan menguasai tiga pesawat.

Pemilik AOC 135

1. PT. Asian one Air (Tidak berjadwal). Posisi saat ini baru memiliki satu pesawat dan menguasai satu pesawat.

2. PT. Matthew Air Nusantara (Tidak berjadwal). Posisi saat ini baru memiliki dua pesawat saja.

Barata melanjutkan, operasional delapan perusahaan penerbangan tersebut masih berlaku hingga bulan September 2015. Namun, jika tidak memenuhi persyaratan hingga waktu yang telah ditentukan, maka akan dibekukan. (*/Fjn)

Tags

3 thoughts on “Ini Delapan Maskapai Penerbangan yang Akan dibekukan Kemenhub”

  1. Negara semestinya berkonsentrasi saja pada aspek keselamatan/kenyamanan penerbangan dan mengupayakan untuk meringankan beban maskapai penerbangan selama ini misalnya dalam hal pajak komponen, stabilisasi nilai mata uang, harga bahan bakar dll. Berapa banyak pesawat udara yang bisa dioperasikan oleh maskapai penerbangan biarlah mereka yang mengatur sendiri sesuai dengan analisa kemampuan dan pasar masing2…let them grow naturally!

  2. Negara sebaiknya berkonsentrasi pada upaya peningkatan keselamatan/kenyamanan penerbangan dan upaya untuk meringankan beban maskapai selama ini misalnya mengenai pajak impor komponen, stabilitas nilai tukar dollar, harga bahan bakar dll. Berapa banyak pesawat yang bisa dioperasikan oleh sebuah maskapai biarlah menjadi urusan mereka sendiri sesuai dengan analisis kemampuan, bisnis plan dan market masing-masing. Let them grow naturally!

  3. Hi Nia, untuk sementara ini inrosmafi yang kami dapat dari maskapai Sriwijaya bahwa terkadang terjadi sedikit problem dalam pemeriksaan tiket di website-nya, jadi kamu bisa hubungi CS Sriwijaya langsung untuk memastikannya. Tetapi kamu tidak perlu khawatir karena Tiket.com menjamin tiket kamu valid untuk digunakan CS Sriwijaya : (021) 2927 9777 atau 0804 1 777777 0 Was this answer helpful?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/