Infopenerbangan – Menteri Perhubungan Ignatius Jonan meminta maaf terkait somasi yang dilayangkan Bos Lion Rusdi Kirana, Senin (16/11).
“Menteri Perhubungan menyampaikan permintaan maaf dan menarik pernyataan yang dianggap memberatkan, serta menganggap persoalan ini selesai,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/11).
Seperti yang diwartakan beberapa media, Menhub disomasi terkait pencemaran nama baik. Menhub sempat menyebutkan Lion Group mengusulkan penutupan Bandar Udara Budiarto dan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Banten apabila Bandar Udara Lebak dibangun.
Bos Lion, Rusdi Kirana melayangkan somasi melalui surat nomor 001/SMS/HAH/XI/15 dan Direktur Utama Lion Group Edward Sirait melalui surat nomor : 002/SMS/HAH/XI/15 kepada Menteri Perhubungan Ignatius Jonan atas pernyataannya terkait penolakan usulan Bandar Udara Lebak.
Rencana pembangunan Bandara Udara Lebak memang sempat menuai kontroversi, dimana Menhub menolak pembangunan Bandara Udara tersebut karena dianggap akan menutup Bandar Udara Budiarto dan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).
Namun Direktur Lion Group, Edward Sirait, Sabtu (14/11) mengatakan bahwa jika Bandar Udara Lebak dibangun maka Bandara Udara Budiarto tidak perlu ditutup.
“Kami tegaskan bahwa Lion Group tidak pernah merekomendasikan Bandara Budiarto atau Sekolah Penerbangan Tinggi Indonesia yang beroperasi di Bandara Budiarto untuk ditutup dikarenakan adanya rekomendasi dari konsultan kami yang menyatakan apabila Bandara Lebak dibangun maka Bandara Budiarto tidak perlu untuk ditutup tetapi yang diperlukan adalah pengaturan pemanfaatan ruang udara bersama-sama”, ujar Edward Sirait, Direktur Lion Group.
Seperti diketahui, usulan Bandar Udara Lebak, Banten resmi ditolak oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan karena tidak memenuhi persyaratan “kelaikan lokasi” bandar udara. Penolakan tersebut tertuang melalui surat nomor : A0102/3/15/DRJU.DPU.2015 dan telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo tertanggal Jumat, 13 November 2015. (Glh).
Baca juga :