Infopenerbangan.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada Kamis (12/1/2017) kemarin melalui surat no. AU.008/1/19/DJPU.DAU.2017 memberikan izin penerbangan tambahan bagi maskapai Virgin Australia dan izin penerbangan charter sementara pada maskapai Tiger Airways Australia. Surat izin penerbangan sementara yang ditandatangani oleh Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, Maryati Karma ini untuk mengangkut penumpang carter Tiger Airways Australia yang dihentikan penerbangannya pada tanggal 10 Januari lalu.
“Izin ini murni untuk memberikan pelayanan kepada penumpang dari Denpasar – Bali untuk kembali menuju Australia. Izin hanya berlaku satu arah penerbangan, yaitu dari Bali menuju Australia saja dan tidak berlaku kebalikannya,” ujar Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara, Agoes Soebagio.
Dalam surat dari Tiger Airways Australia Manager Indonesia, Farshal Hambali pada tanggal 11 Januari 2017 kepada Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, terdapat 2.070 penumpang yang belum mendapat alternatif untuk diangkut balik ke Australia.
Untuk mengangkut balik para penumpang tersebut, maskapai Virgin Australia, diberikan ijin penerbangan tambahan (extra flight) pada tanggal 12 Januari 2017 untuk penerbangan Denpasar – Brisbane dan Denpasar -Sydney. Namun karena kondisi peak season dan adanya keterbatasan pesawat udara Virgin Australia, maka untuk pengangkutan penumpang yang belum terangkut, selanjutnya Tiger Airways Australia diberikan ijin penerbangan charter dengan jadwal sebagai berikut:
– Tanggal 13 Januari untuk penerbangan TT02 (Denpasar – Melbourne), TT24 (Denpasar – Perth) dan TT06 (Denpasar -Melbourne).
– Tanggal 14 Januari untuk penerbangan TT10 (Denpasar – Adelaide), TT24 (Denpasar – Perth) dan TT06 (Denpasar -Melbourne).
– Tanggal 15 Januari untuk penerbangan TT10 (Denpasar – Adelaide), TT24 (Denpasar – Perth) dan TT06 (Denpasar -Melbourne).
– Tanggal 16 Januari untuk penerbangan TT10 (Denpasar – Adelaide), TT24 (Denpasar – Perth) dan TT06 (Denpasar -Melbourne).
Terkait izin penerbangan carter sementara yang diberikan pada maskapai Tiger Airways Australia, maskapai tersebut harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak mengangkut penumpang pada penerbangan Melbourne – Denpasar, Perth – Denpasar dan Adelaide – Denpasar.
2. Tiger Airways harus mengajukan izin terbang (flight clearance) yang terdiri dari Diplomatic clearance dari Kementerian Luar Negeri, Security clearance dari Mabes TNI dan Flight Approval dari Kementerian Perhubungan.
3. Tidak melakukan penjualan tiket.
4. Untuk penerbangan Denpasar – Adelaide, Denpasar – Perth dan Denpasar – Melbourne, manifest penumpang harus diperiksa dan diketahui oleh pejabat kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV- Bali sebagai persayaratan flight clearance (Izin terbang).
5. Kegiatan penerbangan disesuaikan dengan slot time yang tersedia di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Seperti diketahui, Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, dalam pengawasannya menemukan adanya pelanggaran operasional penerbangan charter Tiger Airways Australia dari tiga kota di Australia ( Adelaide, Perth dan Melbourne ) menuju Denpasar pada hari Rabu (11/1/2017) dan telah dilaporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara. Penghentian operasional sementara dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara karena maskapai Tiger Airways Australia tidak memenuhi aturan dari izin yang diberikan. Penghentian operasional diberlakukan hingga maskapai Tiger Airways Australia memberikan penjelasan resmi dan mematuhi aturan dalam izin yang telah diberikan. (Cf/Rf)