Infopenerbangan – Guna memastikan keamanan, keselamatan dan kenyamanan dalam pelaksanaan penerbangan haji tahun 1438 H/ 2017, Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membentuk tim khusus yang akan bertugas melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana perhubungan udara yaitu maskapai, pesawat terbang dan bandara yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan dan pengawasan serta evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan keselamatan penerbangan sipil Indonesia sesuai Standard Civil Aviation Safety Regulation (CASR) dan aturan-aturan terkait lainnya.
Pemeriksaan kelaikan pesawat udara umumnya meliputi, Aircraft General Condition; Airworthiness Directive Compliance; Life Limited Components; Riwayat Perawatan (jadwal inspeksi sebelumnya) dan dokumen-dokumen pesawat udara.
“Pemeriksaan dan pengawasan ini sebagai langkah untuk mengawal keselamatan, keamanan dan kenyamanan jamaah selama pelayanan penerbangan haji. Baik itu sebelum (keberangkatan) maupun sesudah (kepulangan) jamaah haji,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, di Jakarta, Sabtu (22/7/17).
Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan masukan terhadap perhitungan biaya operasi pesawat udara haji/ Total Operating Cost (TOC) untuk penetapan tarif BPIH oleh pemerintah melalui persetujuan DPR – RI. Ditjen.
Kementerian Agama telah menetapkan 2 maskapai penerbangan untuk melayani penerbangan para jamaah tersebut yaitu Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines. Garuda Indonesia akan menerbangkan 107.959 jamaah dan petugas dari 285 kloter. Sedangkan Saudi Arabian Airlines akan menerbangkan 98.576 jamaah dan petugas dari 230 kloter. Sehingga total penumpang yang akan diterbangkan adalah 206.535 jamaah dan petugas dari 515 kloter.
Garuda Indonesia akan menggunakan 14 pesawat dengan perincian: 5 unit B 777-300 dengan 393 seat (milik Garuda), 3 unit B747-400 455 dengan seat ( 1 milik 2 sewa), 5 unit A330-300 dengan 360 seat ( milik Garuda) dan 1 unit A330-200 dengan 325 seat ( sewa). (*/Fjn)