Infopenerbangan – Pasca beredarnya kabar soal maskapai Sriwijaya yang direkomendasikan untuk berhenti beroperasi mengacu hasil pengawasan dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan yang disampaikan perusahaan pada 24 September 2019.
Hari ini terdengar kabar mengejutkan lagi, dua orang Direksi Sriwijaya Air menyatakan mengundurkan diri. Direksi yang mundur adalah Direktur Operasi Capt. Fadjar Semiarto dan Direktur Teknik Romdani Ardali Adang.
Capt Fadjar Semiarto mengungkapkan, alasan pengunduran berkaitan dengan persoalan safety (keselamatan) pesawat. Menurut dia, ada penilaian ketidakkelaikan pesawat untuk beroperasi sehingga berpotensi hazard safety.
“Kami tidak bisa memberikan jaminan penerbangan ini ke depannya sehingga kami menyatakan mengundurkan diri,” ujarnya.
Dia bersama Direktur Teknik menyatakan mundur dari kursi kepemimpinan Sriwjiaya Air juga untuk menghindari conflict of interest.
Dengan mundurnya beberapa Direksi Sriwijaya, secara tidak langsung memunculkan problem baru, karena mengacu Civil Aviation Safety Regulations (CASR) 121 Amendment 12 yang dirilis tahun 2017, Sub Part B – Certification Rules, terkait MANAGEMENT PERSONNEL REQUIRED poin 121.59, khususnya huruf (i) dan (j) menyebutkan:
(i) When a certificate holder intends to change any of its management personnel, the proposal shall be submitted to the DGCA at least 30 days before the date of intended approval by the DGCA. The certificate holder shall only propose for evaluation by the DGCA after the certificate holder found that a candidate meets the respective requirements for a management position of this Subpart.
(j) When any of its management personnel need to be changed due to a reason that is beyond the certificate holder’s control, the certificate holder may nominate a person for a temporary assignment at that vacant position. However, the person nominated shall meet the respective requirements for a management position of this Subpart, and within 7 days the certificate holder shall notify and request the DGCA for evaluation of that candidate.
Artinya, ketika salah satu personel manajemennya berubah maka, pemegang sertifikat harus segera mencalonkan penggantinya (yang memenuhi persyaratan) untuk mengisi posisi yang kosong tersebut.
Dalam 7 hari pemegang sertifikat harus memberi tahu dan meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk mengevaluasi kandidat dimaksud. (*)
Berita Terkait: DEMI EKOSISTEM INDUSTRI YANG SEHAT, KSM GARUDA-SRIWIJAYA BERLANJUT