Pemerintah melalui Perpres nomor 83 tahun 2011 telah menugaskan PT Kereta APi Indonsia (KAI) untuk melaksanakan pembangunan jalur kereta api ke bandara Soekarno Hatta dengan untuk meningkatkan pelayanan moda transportasi kereta api khususnya untuk melayani angkutan penumpang dari Jakarta ke bandara Soekarno Hatta melalui kota Tangerang.
Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tangerang Jumat ( 4/9/2015) mulai melakukan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan rel kereta Tanah Tinggi – Bandara Soekarno-Hatta, ini merupakan pembayaran ganti rugi pertama.
Proses pembayaran ganti rugi dilakukan di kantor BPN Kota Tangerang di Cikokol. Pada tahap pertama ini, PT KAI dan BPN membayar ganti rugi kepada 18 orang.
Kepala BPN Kota Tangerang, Himsar menjelaskan, angka pembayaran yang diberikan hari ini merupakan hasil peninjauan tim appraisal tanah, Himsar melanjutkan, warga yang menerima pembayaran hari ini adalah 10 orang dari Kelurahan Poris Plawad, Poris; dan delapan dari Kelurahan Tanah Tinggi, Tangerang.
“Total 18 bidang tanah yang kami bayarkan hari ini nominalnya Rp 14,7 miliar. Total tanah yang harus kami bebaskan ada 815 bidang tanah seluas 36 hektar, dengan nominal total Rp 1,3 triliun,” katanya.
Sejauh ini, kata Himsar, total sudah ada 322 bidang tanah yang sudah siap dibayarkan.
“Sedang menunggu verivikasi untuk pembayaran. Sisa bidang tanah yang lain masih ada yang keberatan. Nanti itu sambil jalan saja,” katanya.
(Fjn)