PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memecat karyawan yang telah merugikan perseroan Rp1,4 miliar. Pasalnya, pemecatan tersebut sudah masuk tindak kriminal penggelapan.
Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Benny S Butarbutar mengatakan, di samping melakukan pelanggaran hukum, yang bersangkutan juga telah melanggar aturan dan etika perusahaan, terlebih telah merusak reputasi Garuda Indonesia sehingga perbuatannya digolongkan sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir.
“Yang bersangkutan memang karyawan Garuda Indonesia, dan kini tengah dalam proses hukum di Polda Metro Jaya, jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada,” kata Benny dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Menurut Benny, total ada 139 complimentary voucher yang dicetak tersangka dengan kerugian total Rp1,4 miliar. Voucher tersebut merupakan complimentary dari Garuda atas kepercayaan pelanggan yang menggunakan maskapai penerbangan nasional tersebut. (*)