Sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah sebagai alat transaksi yang diberlakukan di Indonesia, terhitung tanggal 1 juli 2015, Garuda Indonesia akan menerapkan penggunaan mata uang Rupiah untuk transaksi pembayaran tiket penerbangan internasional di Indonesia.
Penerapan kebijakan penggunaan mata uang Rupiah untuk transaksi tiket internasional tersebut berlaku untuk seluruh channel distribution, seperti pembelian tiket di sales outlet, contact center, hingga travel agent. Dengan demikian, saat ini Garuda Indonesia sudah sepenuhnya menggunakan mata uang Rupiah untuk seluruh transaksi di wilayah Indonesia untuk pembayaran tiket penerbangan internasional maupun domestik.
Direktur Niaga Garuda Indonesia Handayani mengatakan bahwa, penerapan kebijakan tersebut merupakan komitmen perusahaan untuk senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia, dimana Garuda telah mengimplementasikan aturan tersebut dan secara konsisten menggunakan mata uang rupiah untuk seluruh transaksi di dalam negeri.
“Pelaksanaan aturan ini kami yakini dapat menjaga kestabilan nilai tukar rupiah serta akan memperkuat perekonomian Indonesia, sehingga secara langsung juga berdampak positif terhadap industri dan membaiknya daya beli masyarakat”, tambah Handayani.
Berkaitan dengan kewajiban tersebut , Garuda Indonesia juga telah berkoordinasi dengan “International Air Transport Association (IATA)” untuk memastikan kebijakan tersebut dapat terimplementasikan dengan baik. Bersama dengan IATA, Garuda Indonesia saat ini sedang mengembangkan platform pendukung dalam penerapan penggunaan mata uang Rupiah pada sistem ticketing untuk transaksi pembayaran tiket internasional di Indonesia yang diharapkan dapat segera diimplementasikan pada tahun 2016.