InfoPenerbangan,- Sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia telah usai digelar di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Kamis (21/10/2021).
Melalui putusan sidang nasib pembayaran utang Garuda Indonesia terhadap My Indo Airlines (MYIA) telah ditentukan yaitu gugatan PKPU Garuda Indonesia resmi ditolak.
Sebelumnya, MYIA telah mengajukan gugatan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajibannya terhadap perusahaan.
Gugatan perkara telah diajukan kepada Garuda Indonesia pada Jumat 9 Juli 2021 yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara dengan No.289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyebutkan pihak pemohon yakni My Indo Airline dan termohon PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).
Sebagai informasi, My Indo Airlines merupakan maskapai kargo yang berbasis di Bandara Halim Perdanakusuma. Maskapai ini mengoperasikan penerbangan kargo terjadwal dan sewaan dengan rute domestik dan internasional.
Gugatan yang diajukan maskapai penerbangan khusus kargo, My Indo Airlines itu, mengacu pada Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam undang-undang tersebut, jika gugatan PKPU dikabulkan hakim, maka pihak debitur dan kreditur harus menyepakati restrukturisasi dalam 270 hari. Jika kesepakatan tidak tercapai, maka pihak tergugat dalam hal ini Garuda Indonesia, otomatis pailit dan tidak ada upaya hukum lagi.
Tapi dalam gugatan perkara PKPU yang diajukan My Indo Airlines, hakim menolak permohonan penggugat, sehingga Garuda Indonesia terhindar dari pailit. (*)