DomestikHot NewsNews

Ini Cara Dirjen Udara Menindaklanjuti Larangan Menerbangkan Balon Udara

Infopenerbangan,- Tradisi menerbangkan balon udara di Jawa Tengah yang membahayakan penerbangan akan segera diatur. Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso akan segera menindaklanjuti larangan menerbangkan balon udara dengan menyusun konsep penyelenggaraan festival di Wonosobo.

“Nantinya balon udara tersebut diterbangkan tetapi masih dikendalikan ketinggiannya yaitu maksimal 150 meter dan diikat dengan jaring atau tali,” ujar Agus dalam siaran persnya.

Agus menjelaskan, desain bentuk, warna dan gambar pada balon-balon udara itu nantinya akan dapat lebih lama dinikmati dan menjadi salah satu program kalender wisata lokal maupun nasional.

“Sehingga dapat menarik minat wisatawan untuk berkunjung dan tetap bisa dilaksanakan,” kata Agus

Sebagai informasi, larangan tradisi pelepasan balon udara tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 pasal 411 tentang Penerbangan yang berbunyi bagi siapa saja yang menerbangkan balon udara dapat diancam dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. (*/Fjn)

1 thought on “Ini Cara Dirjen Udara Menindaklanjuti Larangan Menerbangkan Balon Udara”

  1. Oh ya semoga saja tradisi balon asap terikat ini juga merambah ke bisnis balon promosi yang (sampai sekarang) kebanyakan menggunakan gas hidrogen untuk terbang, itu sangat berbahaya sekali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/