Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut izin sembilan rute penerbangan maskapai Lion Air. Hal itu dilakukan sebagai sanksi dari insiden penundaan penerbangan (delay) yang terjadi beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menjelaskan, pencabutan tersebut dilakukan setelah Kemenhub menemukan beberapa rute yang tidak dioperasikan selama 21 hari oleh maskapai berlogo singa tersebut.
”Sampai hari ini, ada sembilan yang dicabut,” ujar Suprasetyo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (26/2/2015) seperti yang dikutip dari Liputan6.com
Rute-rute milik Lion Air yang dicabut tersebut yaitu Surabaya (Juanda)-Ambon, Ambon-Surabaya, Surabaya-Jakarta (Cengkareng), Makassar (Ujung Pandang)-Jayapura, Jayapura-Ujung Pandang, Ujung
Pandang-Cengkareng, Lombok-Cengkareng, Cengkareng-Jambi, dan Jambi-Cengkareng.
Jumlah rute yang dicabut ini masih berpotensi untuk bertambah, namun hal ini masih harus menunggu hasil temuan dari tim audit yang hingga saat ini masih terus bekerja.
Sementara itu, Direktur Operasi Lion Air Kapten Daniel Putut mengungkapkan, Lion Air menerima sanksi yang diberikan Kemenhub.
“Kebetulan, itu yang 21 hari )slot) memang kita tidak jalanin. Dan, kita belum ada rencana pakai juga,” ujarnya seperti yang dikutip dari koran Republika (27/2/2015).
Kemudian, Kapala Pusat Komunikasi Kemenhub J.A Barata menyatakan, pencabutan rute Lion Air ini sudah sesuai dengan aturan. Peraturan Kemenhub menyebutkan, suatu rute penerbangan milik maskapai tertentu bisa dicabut apabila maskapai yang bersangkutan tidak mengoperasikan pesawatnya dalam rute yang telah dimiliki selama 21 hari berturut-turut.
”Itu kan sudah sesuai aturan. Bukan hanya Lion Air bagi yang lain juga kalau seperti itu pasti akan dicabut,” tandasnya.
(Lip6/IP/Q)