DomestikHot NewsNews

Kemenhub Ancam Sanksi Kepada Maskapai Yang Menaikan Harga Lebihi Batas

KEMENHUB ANCAM BERIKAN SANKSI KEPADA MASKAPAI YANG NAKAL

Infopenerbangan,- Kemenhub ancam sanksi maskapai yang menaikan harga lebihi batas. Dikarenakan, sudah mulai memasuki musim mudik. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso sudah mulai mengingatkan maskapai penerbangan nasional untuk tidak menjual tarif pesawat, melebihi tarif batas atas yang telah ditetapkan. Diapun, mengancam akan memberikan sanksi kepada maskapai yang nakal dan sengaja menaikkan tarif selama musim mudik berlangsung.

 “Hitungan tarif batas atas dan bawah sudah kami perhitungkan dengan memasukkan berbagai macam aspek baik komersial maupun keselamatan penerbangan. Tarif ini juga sudah kami sosialisasikan kepada asosiasi penerbangan sipil nasional dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Jadi maskapai harus menjual tarif dalam tiket sesuai aturan tersebut, tidak boleh melebihi atau kurang dari yang tertera dalam aturan tersebut. Kami sebagai regulator tidak akan segan-segan memberikan sanksi jika ada pelanggaran.” Kata Agus Santoso selaku Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Rabu (30/5).

SANKSI YANG AKAN DIBERIKAN

Seperti yang terlansir dalam laman news.detik.com, Agus Santoso menjelaskan jika maskapai melanggar kententuan yang telah di tetapkan, maka sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan.

Kemenhub pun mengajak para masyarakat untuk bersama-sama mengawasi tarif pesawat yang dijual pada musim mudik tahun ini. Karena, dengan tujuan agar tidak ada maskapai nakal yang menjual tiket melebihi tarif batas yang telah ditentukan oleh Kementrian Perhubungan.

“Saat ini masyarakat sudah banyak yang mencari dan membeli tiket pesawat untuk mudik dan balik Lebaran, baik untuk dirinya pribadi maupun keluarga. Untuk itu saya mengimbau masyarakat untuk berperan serta mengawasi proses jual-beli tiket pesawat tersebut. Laporkan pada kami jika ada pelanggaran. Dengan demikian, baik penumpang maupun maskapai penerbangan tidak ada yang dirugikan bahkan saling menguntungkan.” Ujar Agus.

Bagi masyarakat menemukan adanya maskapai yang melakukan pelanggaran, maka dipersilahkan melapor pada Ditjen Perhubungan Udara melalui :

  • SMS Gateway +628111004222
  • Email: hubud@dephub.go.id
  • Twitter, Instagram atau Facebook : @djpu151

Selain mengajak partisipasi masyarakat, Ditjen Perhubungan Udara juga akan melakukan pengawasan berdasarkan laporan dari Direktorat Teknis terkait, kantor otoritas bandar udara dan pengelola bandara, media massa, pemberian agen dan bukti harga yang tercantum dalam tiket.

(*/TZ)

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/