Dipetik dari pemberitaan detik.com (7/11) yang mengabarkan Kemenhub menyerahkan sepenuhnya penyidikan penyebab insiden yang menimpa Batik Air di Bandar Udara Adisucipto, Jogja pada KNKT dinilai sangat tepat. “Kita tunggu saja hasil KNKT,” jelas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo. Pernyataan ini dinilai sangat tepat karena senada dengan regulasi internasional Anex 13 yang mengatakan bahwa sangat dilarang menarik kesimpulan apalagi sampai menunjuk siapa yang bersalah pada insiden dan accident pesawat sebelum lembaga penyidik berwenang (KNKT) mengeluarkan pernyataan terkait. (Yhn)
Check Also
CloseCitilink Indonesia Raih Gelar LCC Terbaik Di Asia
April 13, 2018