Infopenerbangan.com, Jakarta -Setelah mendapatkan predikat Kategori I dari otoritas penerbangan Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA), maskapai penerbangan Indonesia dapat kembali terbang ke Amerika Serikat dan negara-negara lain yang mengadopsi standar keselamatan dan keamanan FAA.
Dalam hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemhub) memberikan dukungan kepada seluruh maskapai penerbangan Indonesia yang berkeinginan untuk membuka penerbangan ke Amerika Serikat (AS).
“Kami akan mendukung maskapai dengan melakukan pengawasan dan pembinaan agar tetap memenuhi standar peraturan international (ICAO). Serta memfasilitasi atau mengklarifikasi FAA jika memerlukan penjelasan saat melakukan evaluasi maskapai yang mengajukan permohonan terbang ke AS,” kata Kasubdit Operasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Tri Nusiogo, dikutip dari beritasatu.
Menurut Tri, ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar maskapai Indonesia dapat membuka penerbangan dari Indonesia ke AS. Pertama, maskapai harus mengajukan permintaan ke Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Kedua, lanjut Tri, Direktorat Perhubungan Udara akan menyampaikan keinginan maskapai Indonesia tersebut kepada otoritas penerbangan AS (FAA) agar maskapai Indonesia mendapat persetujuan sesuai AOC 129 FAA.
Ketiga, maskapai Indonesia harus melengkapi persyaratan terkait AOC 129 dari FAA. Keempat, FAA akan melakukan asessment terkait pemenuhan persyaratan AOC 129 kepada maskapai. Termasuk di antaranya meminta masukan dari Ditjen Perhubungan Udara terkait hal tersebut.
“Ditjen Perhubungan Udara akan memberi masukan kepada FAA secara jujur dan sebenar-benarnya terkait maskapai tersebut. Sehingga diharapkan FAA akan percaya dan kemudian maskapai tersebut dapat membuka penerbangan dari Indonesia ke AS,” ujar Tri. (*/eq)