Infopenerbangan – Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) meminta operator yang mengoperasikan B737 NG, yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, dan Sriwijaya Air, untuk memasukkan pemeriksaan atau inspeksi sesuai DGCA AD 19-10-003 ke dalam Maintenance Program dengan interval rutin setiap 3500 Flight Cycle (FC).
Hal ini dilakukan pasca tim dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inspeksi terhadap seluruh pesawat Boeing 737 NG (New Generation) yang beroperasi di Indonesia dan menemukan ada tiga pesawat Boeing 737 NG yang mengalami keretakan.
Kemenhub selanjutnya melarang ketiga pesawat tersebut untuk terbang sampai menunggu rekomendasi lebih lanjut dari pihak Boeing.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Avirianto mengatakan, Kemenhub juga telah memerintahkan operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat B 737 NG agar segera melakukan instruksi sesuai Airworthiness Directive.
Instruksi tersebut berupa B 737 NG dengan umur akumulasi lebih dari 30.000 FCN (flight cycle number) wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 7 hari sejak 11 Oktober 2019. Lalu, B737NG dengan umur akumulasi lebih dari 22.600 FCN wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 1.000 FCN sejak 11 Oktober 2019. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan kembali setiap 3.500 FCN secara berulang.
“Saat ini maskapai yang mengoperasikan pesawat B 737 NG adalah Garuda Indonesia sebanyak 73 pesawat, Lion Air sebanyak 102 pesawat, Batik Air sebanyak 14 pesawat, dan Sriwijaya Air sebanyak 24 pesawat,” kata Avirianto.
Sebagai informasi, sebelumnya Boeing mengatakan maskapai penerbangan telah memeriksa 810 unit pesawat tipe 737 Next Generation (NG) di seluruh dunia, pada Kamis (10/10/2019) waktu setempat.
Dari pemeriksaan itu, Boeing menemukan retakan struktural di 38 pesawat sehingga membutuhkan perbaikan dan penggantian. Jika diketahui memiliki retakan maka pesawat itu akan dilarang terbang sampai perbaikan dilakukan.
Selanjutnya, Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat menginstruksikan kepada Kemenhub untuk menginstruksikan maskapai penerbangan nasional untuk menginspeksi B 737 NG.
Sedangkan menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B. Pramesti, laporan FAA berisi tentang kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan dan menciptakan unsafe condition.
Keretakan ditemukan di “frame fitting outboard chords and failsafe straps adjacent to the stringer S-18A straps” atau semacam rangka yang membentuk badan pesawat. Hal itu dapat mengakibatkan kegagalan Principal Structural Element (PSE) untuk mempertahankan batas beban.
“Kondisi ini dapat mempengaruhi integritas struktural pesawat dan mengakibatkan hilangnya kontrol pesawat,” kata Polana, Selasa (15/10/2019. (*)