Uncategorized

KEMENHUB : PERJALANAN LUAR NEGERI BISA VIA SOETTA

InfoPenerbangan,- Kemenhub mengoreksi bahwa WNI atau WNA pelaku perjalanan luar negeri dapat melalui bandara yang disebutkan tersebut, tetapi juga bisa melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Dalam koreksi tersebut Kemenhub menambah Bandar Udara Soekarno-Hatta sebagai salah satu pintu masuk (entry poin) bagi WNI atau WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata.

Sebagai informasi, sebelumnya Ditjen Perhubungan Udara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022  tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE tersebut dituliskan bahwa “Bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang”.

Namun, Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan revisi SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

“Pada SE tersebut seharusnya berbudi pembatasan pintu masuk bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Hang Nadim dan Raja Haji Fisabilillah,” tutur Fitri Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, dalam keterangan resmi, Senin (7/2).

Dengan adanya koreksi tersebut, maka pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata ditetapkan dapat melalui Bandara Soekarno Hatta – Bandara Ngurah Rai dan Bandara di Kepulauan Riau yaitu Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabililah.

Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sedang melakukan revisi terhadap SE terkait dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

Adapun SE tersebut berlaku mulai 3 Februari 2022 dan diteken oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto. Dalam keterangan resminya, dijelaskan bahwa SE mengenai aturan perjalanan udara tersebut diterbitkan sebagai bentuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun varian yang akan datang.

Beberapa poin yang dimuat dalam SE termasuk pemberlakuan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah, pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia dengan pengecualian, dan mengikuti sejumlah persyaratan.

Beberapa persyaratan yang perlu dipatuhi termasuk menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksin Covid-19 dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan, serta hasil tes RT-PCR negatif yang diambil dari negara atua wilayah asal. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/