Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil sejumlah maskapai untuk diberikan pengarahan, hal itu sebagai bagian upaya pencabutan cekal lima maskapai niaga nasional ke Uni Eropa. Negosiasi akan dilakukan pada pertemuan Komite Keselamatan Angkutan Udara Uni Eropa (EU Air Safety Committee) di Brussel, Belgia pada November 2015.
Menurut Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (KUPPU) Kemenhub Muzaffar, hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan pencapaian pemerintah dalam menindaklanjuti hasil temuan audit Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) pada Mei tahun lalu.
“Larangan terbang di Uni Eropa ini banyak terkait dengan hasil ICAO USOAP audit karena setiap kami mengirim report ke Uni Eropa selalu ditanyakan bagaimana progres temuan ICAO,” lanjut Muzaffar.
Lebih lanjut, Muzaffar menuturkan pemerintah terus berkoordinasi dengan ICAO untuk menindaklanjuti temuan mereka. Saat ini, sekitar 81,5 persen dari rencana kegiatan perbaikan (corective action plan) atas temuan ICAO telah berhasil dilakukan dan sesuai dengan standar ICAO. Dengan semakin terpenuhinya standar ICAO, diharapkan standar keamananan maskapai juga semakin meningkat.
“Pada bulan November kami akan mengajukan beberapa maskapai kita untuk dilepas dari daftar larangan terbang di Uni Eropa,” Muzaffar Ismail dikutip dari CNN Indonesia.
Sejumlah maskapai yang tengah didorong kemenhub terbang ke Uni Eropa antara lain Citilink Indonesia, Lion Air, Batik Air, Wings Air, dan Indonesia Air Asia Extra. (*/Fjn)