Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai penerbangan nasional lainnya di minta oleh Komisi V DPR RI untuk menginventarisasi semua permasalahan penerbangan nasional dan memberikan masukan kepada Panja Keselamatan, Keamanan dan Kualitas Penerbangan.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengungkapkan hal itu menyusul banyaknya permasalahan penerbangan nasional yang disampaikan INACA dan maskapai penerbangan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Senin (13/4) kemarin.
“Komisi V meminta INACA membentuk tim yang melibatkan seluruh maskapai penerbangan nasional menginvetarisasi semua permasalahan penerbangan baik dari sisi regulasi, sarana maupun prasarana untuk perbaikan penerbangan nasional,” kata Yudi.
Sementara itu, beberapa maskapai penerbangan besar yang melakukan penerbangan intrnasional berusaha sepenuhnya mengikuti standar ICAO. Di sini terjadi ketimpangan karena regulasi kita tidak siap. Terbukti dari hasil audit Universal Safety Oversight Audit Program (USOAP) dari ICAO 2014.
“Ada 8 poin pokok penting yang terkait dengan kemampuan dan peran Pemerintah terhadap keselamatan penerbangan sipil, dan yang berada di urutan pertama adalah regulasi yang belum memenuhi standar ICAO,” tegasnya.
Salah satu ketidakdisplinan regulator dalam menerapkan peraturan keselamatan penerbangan, kata Yudi, adalah soal sertifikat bandara yang belum sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2009 dan ICAO doc 9774. Hal itu terbukti dengan kasus penyusupan Mario di ruang roda pesawat Garuda yang sempat menghebohkan dunia penerbangan nasional. (JP/eky)