
Infopenerbangan,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls Royce plc di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kali ini, penyidik memeriksa Dirut PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Iwan Joeniarto yang akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Garuda Indonesia pada 2005-2014, Emirsyah Satar.
“Iwan Joeniarto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar (mantan Dirut PT Garuda Indonesia),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.
Penyidik KPK juga memanggil Pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Victor Agung Prabowo sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.
KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Emirsyah Satar diduga menerima suap 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau senilai Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Suap itu diduga berasal dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.
Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Sementara itu, Rolls Royce berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) oleh pengadilan di Inggris. Perusahan itu dianggap melakukan praktik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola. (*/NP)