InfoPenerbangan,- PT Citilink Indonesia tetap terbang selama masa mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021. Dengan adanya larangan mudik pada periode 6 Mei-17 Mei 2021, Citilink akan menyesuaikan kapasitas penerbangan sesuai dengan demand dan peraturan dari pemerintah.
Vice President Corporate Secretary & CSR Citilink Indonesia Resty Kusandarina pun merespon beredarnya informasi mengenai pemberhentian sementara pengoperasian seluruh penerbangan domestik pada 6-17 Mei 2021. Resty menegaskan, Citilink masih beroperasi untuk melayani penerbangan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah melalui Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
“Dapat kami informasikan bahwa saat ini penerbangan Citilink pada periode tersebut masih beroperasi dan diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk melakukan perjalanan sesuai ketentuan,” kata Resty saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (12/4/2021).
Dia memastikan, Citilink akan mendukung upaya pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19, termasuk mengenai larangan mudik Lebaran. Alhasil, Citilink pun bakal melakukan penyesuaian kapasitas penerbangan sesuai dengan demand yang ada. “Sejalan dengan komitmen Citilink untuk memastikan pemenuhan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Resty.
Dia juga menegaskan, belum ada rencana penghentian sementara operasional Citilink pada rute tertentu. “Sampai dengan saat ini masih seperti yang ada,” pungkasnya.
Mengutip keterangan dari laman resmi Sekretariat Kabinet, mengenai pengendalian pada transportasi udara pada masa lebaran nanti, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga.
Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional; operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, pemerintah daerah (pemda), dan Satgas Penanganan Covid-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara. (*)