Ragam

Lebih Jauh Mengenal Dunia Penerbangan

MENGENAL LEBIH JAUH TENTANG DUNIA PENERBANGAN

Infopenerbangan,- Di Indonesia dunia penerbangan juga diatur dalam perundang-undangan seperti hal dibawah ini:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.1 TAHUN 2009

Dengan di terbitkannya undang-undang ini maka Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan sudah tidak berlaku lagi. Di dalam undang-undang RI No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, banyak di bahas masalah aturan-aturan penerbangan, antara lain :

  • Keselamatan dan Keamanan dalam Pesawat Udara selama Penerbangan.
  • Perizinan Angkutan Udara niaga dan mengenai perizinan usaha angkutan udara bukan niaga. Serta kewajiban pemegang izin angkutan udara.
  • Tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kargo.
  • Pengangkutan penumpang khusus Penyandang Cacat, Lanjut Usia, anak-anak, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga, dalam pemberian tidak dipungut biaya tambahan.
  • Tanggung jawab Pengangkut di dalam bagian ini, terdapat mengenai Wajib Angkut, Tanggungjawab Pengangkut terhadap penumpang dan/atau pengirim kargo.

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO PM 77 TAHUN 2011

Berikut ini ketentuan mengenai Jenis Tanggung jawab Pengangkut dan besaran ganti kerugian, sesuai dengan pasal 10, 11 dan 13 :

  • Maskapai memberi ganti rugi sebesar Rp 300 ribu per penumpang jika keterlambatan lebih dari empat jam.
  • Maskapai memberi ganti rugi 50 persen dari Rp 300 ribu, yaitu Rp 150 ribu, apabila menawarkan tujuan lain yang terdekat dengan tujuan akhir penumpang atau rerouting.
  • Jika maskapai mengalihkan penerbangan ke penerbangan selanjutnya atau penerbangan milik badan usaha niaga berjadwal lainnya, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan atau upgrading class. Apabila terjadi penurunan kelas atau subkelas pelayanan, maskapai wajib memberi sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli penumpang.
  • Jika penumpang tidak terangkut, seperti dalam poin nomor 2 di atas, maskapai harus mengalihkan penumpang ke penerbangan lain tanpa biaya tambahan atau menyediakan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 11.
  • Namun berdasarkan Pasal 13, maskapai dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan jika keterlambatan disebabkan faktor cuaca dan atau teknis operasional.

Adapun, yang dimaksud dengan “teknis operasional” :

  • Bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara.
  • Lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran.
  • Terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara.
  • Keterlambatan pengisian bahan bakar (refueling).

Sedangkan, yang tidak termasuk dengan teknis operasional (pada penjelasan pasal 146 UU RI No 1 th 2009) antara lain :

  • Keterlambatan pilot, co-pilot dan awak kabin.
  • Keterlambatan jasa boga (catering).
  • Keterlambatan penanganan di darat.
  • Menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight).
  • Ketidaksiapan pesawat udara.
Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/