Infopenerbangan,- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan liberalisasi penerbangan di kawasan Asia Tenggara hanya akan menguntungkan Singapura. Indonesia sendiri akan lebih banyak dirugikan karena dapat menekan maskapai dalam negeri.
“Liberalisasi penerbangan itu akan menyebabkan persaingan di sektor penerbangan Indonesia semakin ketat dan mengarah pada persaingan yang tidak sehat,” kata Tulus seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (14/10).
Tulus mengatakan saat ini saja persaingan antara maskapai penerbangan sudah cenderung saling menjatuhkan dan seringkali merugikan konsumen. Bila ditambah pemain baru dari luar akibat dari liberalisasi, maka maskapai Indonesia bisa berguguran karena kalah bersaing.
Menurut dia, tujuan negara-negara maju menginginkan liberalisasi penerbangan di Asia Tenggara memang untuk mengincar Indonesia. Jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar dengan karakter negara kepulauan merupakan sasaran liberalisasi penerbangan itu.
“Jadi liberalisasi penerbangan di tingkat Asia Tenggara secara ekonomi tidak akan banyak berdampak bagi Indonesia. Alih-alih mendapat peluang yang lebih besar, sektor penerbangan Indonesia justru akan semakin terjepit,” tuturnya.
Liberalisasi penerbangan merupakan salah satu kesepakatan yang telah ditandatangani dalam Pertemuan Menteri Perhubungan ke-23 Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN) yang diadakan di Singapura, pada Kamis-Jumat (12-13/10).
Menurut laman resmi Kementerian Perhubungan, pertemuan tersebut menghasilkan empat kesepakatan yang telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama para menteri ASEAN lainnya.
Adapun keempat isi kesepakatan itu ialah “Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments on Air Transport Services under AFAS” yang merupakan kesepakatan liberalisasi bidang jasa transportasi udara, kemudian “Protocol Three on Domestic Code Shares Rights between points within the territory of any other ASEAN Member States” yang merupakan kesepakatan tentang kode pembagian domestik di kawasan Asia Tenggara.
Kesepakatan “Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Flight Crew Licensing (FCL)” yang merupakan kesepakatan saling pengakuan sertifikasi kru pesawat dan yang terakhir “ASEAN Framework Agreement on Facilitation of Cross-Border Transport of Passengers by Road Vehicles (CBTP)” yang merupakan kesepakatan fasilitasi angkutan lintas batas dengan menggunakan angkutan darat. (*/NP)