
Infopenerbangan,- Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan keberatan Lion Air Group atas Putusan Komisi Pengawas Pesaingan Usaha No. 15/KPPU-I/2019 terkait perkara kartel tiket pesawat.
Awalnya masyarakat gundah atas harga tiket pesawat yang naik dan di nilai mahal, KPPU mengambil tindakan untuk investigasi dan menyidangkan perkara tersebut.
Mengutip dari Bisnis.com, Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip, Rabu (14/10/2020), majelis hakim mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan. Sebelumnya, Lion diputuskan melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5/1999 terkait dengan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.
Lion Air telah melayangkan gugatan kepada KPPU atas keputusan bersalah terkait perjanjian penetapan harga tiket pesawat.
Pendaftaran permohonan keberatan dilakukan sejak tanggal 10 Juli 2020 dan pada tanggal 13 Juli 2020 menjalani siding pertamanya.
Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communication Strategic Lion Air Group mengatakan, keputusan ini sudah benar adanya, karena pihak Lion Air menjual harga tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumya pada tanggal 26 Juni 2020 setelah mendapat Salinan putusan, Lion Ait telah mengajukan keberatan atas putusan perkara tersebut dengan mendaftarkan gugatan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 365/Pdt.Sus KPPU/2020/PN Jkt.Pst.
Lion Air Group mengajukan gugatan tersebut atan nama PT Wings Abadi, PT Lion Mentari dan PT Batik Air Indonesia.

Awal mulanya gugatan ini dari Putusan KPPU yang dilayangkan dan melibatkan kepada tujuh maskapai udara nasional.
Perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di wilayah Indonesia.
Setelah melakukan penelitian, KPPU kemudian melakukan penyelidikan kepada tujuh maskapai, yaitu Garuda Indonesia (Terlapor I); PT Citilink Indonesia (Terlapor II); PT Sriwijaya Air (Terlapor III); PT NAM Air (Terlapor IV); PT Batik Air (Terlapor V); PT Lion Mentari (Terlapor VI); dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).
Ke tujuh maskapai tersebut telah menguasai lebih dari 95 persen pangsa pasar. Selain itu ada hambatan yang tinggi dari modal yang mengakibatkan jumlah usaha sedikit di industri penerbangan.
Seperti persaingan harga tiker di industri penerbangan tesebut yang mengikuti peraturan pemerintah melalui batasan tertinggi dan terendah dari penetapan harga untuk penumpang udara niaga berjadwal dalam negeri.
Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Komisi menilai telah terjadi adanya kesepakatan antara para pelaku usaha dalam bentuk kesepakatan untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah.
Atas putusan itu, Lion Group tidak terima dan mengajukan banding ke PN Jakpus. Gayung bersambut. Gugatan itu dikabulkan.
Pada Rabu (14/10/2020) bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip dari detik.com ialah,” Mengabulkan Permohonan Pemohon Keberatan. Membatalkan Putusan Termohon Keberatan/Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 15/KPPU-I/2019, tanggal 23 Juni 2020. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 356 ribu,”