DomestikNews

Mantan Karyawan AP I Tetap Tuntut Dana THT Dibayarkan

Mantan karyawan Angkasa Pura I (AP I) yang sebelumnya bekerja Air Traffic Service (ATS) menuntut hak Tunjangan Hari Tua (THT).

Infopenerbangan, – Mantan karyawan Angkasa Pura I (AP I) yang sebelumnya bekerja Air Traffic Service (ATS) menuntut hak Tunjangan Hari Tua (THT).

Abidin Haju merupakan salah satu dari 603 mantan karyawan AP I menyatakan, “Permasalahan yang dialami pekerja adalah hak atas THT yang dikelola mandiri PT AP I melalui Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP) ternyata belum dibayarkan.”

“Dana THT itu dihimpun dari iuran iuran para pekerja dan pemberi kerja dimana saat karyawan diberhentikan dari AP I harus dibayarkan. Ini diatur dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) PT AP I dan serikat Pekerja,” kata Abidin Haju yang ditemui usai melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Perum LPPNPI cabang Makassar Air Traffic Service Center (MATSC).

“Sampai saat ini, THT belum dibayarkan. Bahkan dengan segala tipu daya pihak YAKKAP melayangkan surat ke masing-masing individu dengan format surat pernyataan untuk mengelabui mantan karyawan. Dalam surat itu, tertulis nominal yang akan dibayarkan 30%, ini sangat memprihatinkan,” kata Abidin.
Ia memperkirakan, total kerugian 603 pekerja mencapai Rp 71 miliar. “Ini di luar terganggunya konsentrasi para pekerja ATS dalam bekerja memandu lalu lintas udara,” ujarnya.

Menanggapi atas protes tersebut, Cecep Sonjaya, General Manager PT Angkasa Pura I Cabang Makassar mengatakan bahwa seluruh hal yang terkait dengan Tunjangan Hari Tua (THT) mengacu pada aturan berupa Keputusan Direksi tentang THT bagi Karyawan PT AP I.

“Apabila ada yang belum diatur harusnya dibahas bersama. Namun demikian pada prinsipnya PT AP 1 dalam melaksanakan setiap kegiatan termasuk pembayaran selalu mengacu kepada aturan dan GCG (Good Corporate Governance),” pungkas Cecep.

Dari berbagai informasi yang dihimpun, terjadinya pemisahan perusahaan 603 orang pekerja dari PT AP I ke AirNav Indonesia, telah diberhentikan dari PT AP I dan seharusnya dibayarkan THT yang merupakan hak mereka paling lambat 1 bulan setelah diberhentikan. Pemberhentian karyawan menurut surat keputusan Direksi AP I nomor SKEP.1400/KP.07.01/2014.

Setelah 603 pekerja diberhentian dengan hormat dari jabatan dan pengalihan pegawai perusahaan, AP I menjadi pegawai Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) Cabang Makassar Air Traffic Service Center (MATSC) tertanggal 1 April 2014.

(*/DNN)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/